UNAIR Gelar FGD Bedah Pelanggaran Pidana Tragedi Kanjuruhan

Universitas Airlangga Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) untuk membedah kasus dan pertanggungjawaban hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 134 orang. Dalam diskusi tersebut, pakar hukum pidana dan HAM menyebut, tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana maupun pelanggaran HAM. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=t8PaFX4JmX8[/embed] Diskusi yang digelar Universitas Airlangga ini menghadirkan 10 orang pakar di bidang hukum pidana, ahli kimia, pakar HAM, pakar psikologi serta pakar forensik. Para pakar dan peserta fokus membedah pasal maupun pelanggaran pidana dengan acuan laporan tim yang resmi dibentuk pemerintah serta bukti yang ditemukan dalam tragedi Kanjuruhan. Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga menyatakan, tragedi Kanjuruhan tidak bisa dikatakan pembunuhan berencana dan lebih tepat dikenakan pasal 359 KUHP dengan pihak yang bertanggung jawab komandan yang memerintahkan penembakan gas air mata. Sementara anggota yang melakukan, tidak bisa dipidana karena melaksanakan perintah jabatan. https://mci.life/unair-gelar-fgd-bedah-pelanggaran-pidana-tragedi-kanjuruhan/?feed_id=11163&_unique_id=6384276284684

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mewujudkan Visi Misi Presiden, Kapolri dan Menteri Perumahan Mengadakan Pertemuan Membahas Pembangunan 3 Juta Rumah

Kadiv Humas: Sambut Ramadhan, Bulan Suci Penuh Hikmat

Senjata Oknum TNI Rampas Nyawa 3 Polisi: Keluarga Korban Menangis Minta Pakaian Saat Bertugas Dikembalikan